II.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

DOKUMEN LINK
1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektoratkabupaten, kadis PMD Kabupaten Lihat Disini
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab Lihat Disini
3. Screenshoot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut Lihat Disini
4. Surat pernyataan diuploud ke website desa Lihat Disini