II.3 Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
DOKUMEN | LINK |
1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektoratkabupaten, kadis PMD Kabupaten | Lihat Disini |
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab | Lihat Disini |
3. Screenshoot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut | Lihat Disini |
4. Surat pernyataan diuploud ke website desa | Lihat Disini |