Lowongan Perangkat Desa Sentul

  • Oct 14, 2020
  • sentul
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Daftarkan diri anda sebagai Perangkat Desa dengan persyaratan sebagai berikut : [caption id="attachment_520" align="alignnone" width="300"] anggota panitia Pengisian Perangkat Desa[/caption]

  • Pendaftaran diajukan dalam bentuk surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan kepada Kepala Desa melalui Penitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa rangkap 3 ( tiga bendel ).
  • Persyaratan Administrasi dimasukan kedalam stof map warna warna hijau ( untuk pendaftar Kaur Perencanaan )  masing – masing  bendel wajib dilampiri kelengkapan administrasi yang terdiri atas :
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Disdukcapil
    2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan yang ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan dan ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    4. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan sekolah menengah umum/ sederajat atau yang lebih tinggi dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    5. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh Disdukcapil sebagai bukti berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat tanggal akhir pendaftaran;
    6. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  1. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan panitia pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa lainnya yang ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  2. Fotocopy ijazah/sertifikat/surat lulus dari lembaga yang mengadakan kursus mengetik yang menyatakan lulus dan mampu mengoperasikan aplikasi Microsoft Office keatas atau aplikasi sejenisnya yang dilegalisasi oleh lembaga tersebut;
  3. Surat pernyataan akan mengundurkan diri dari instansi pemerintah/ swasta lainnya apabila diangkat sebagai perangkat desa yang ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Surat pernyataan tidak terikat dan/ atau bekerja pada instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja Perangkat Desa yang ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  5. Surat pernyataan akan mengundurkan diri dari instansi pemerintah/ swasta lainnya dan siap diberhentikan dari Perangkat Desa apabila diangkat sebagai perangkat desa dan kemudian terbukti terikat dan/ atau bekerja pada instansi pemerintah/ swasta lainnya dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja Perangkat Desa yang ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai Perangkat Desa yang ditulis atau diketik di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  7. Pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dengan jumlah 6 lembar;
  8. Daftar riwayat hidup; dan
  9. Izin tertulis dari Bupati bagi pegawai negeri sipil.
  10. Foto copy keputusan pengangkatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang mengangkat atau surat keterangan dari Kepala Desa atau pejabat yang mengangkat, bagi pelamar yang sebelumnya telah memiliki jasa pengabdian.
    • Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jabatan/ posisi Perangkat Desa yang akan dilamar.
    • Berkas persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga).
    • Berkas formulir pendaftaran dapat diperoleh dari Panitia Pengisian Perangkat Desa di Sekretariat Panitia.
    • Pengembalian berkas formulir pendaftaran sebagaiman dimaksud pada ayat (1), oleh Bakal Calon Perangkat Desa kepada Panitia harus sudah lengkap.
    • Apabila ternyata Bakal Calon Perangkat Desa setelah diteliti kelengkapan persyaratan administrasinya kurang lengkap dan sudah diberi tahu kekurangan persyaratannya, dan calon tersebut tidak dapat melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan maka berkas lamaran Bakal Calon Perangkat Desa dikembalikan.
                                         

JADWAL TAHAPAN

KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA

DESA SENTUL KECAMATAN CLUWAK

TAHUN 2020

NO PROGRAM KEGIATAN WAKTU KETERANGAN/ PELAKSANA
I.          TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA
1. Pembentukan Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa 1 s.d. 8 Oktober 2020 Kepala Desa
2. Penyusun, Pembahasan dan Persetujuan Tatib dan Jadwal 9 s.d. 12 Oktober 2020 Panitia
I.          TAHAP PENJARINGAN
3. Pengumuman dan Pendaftaran . 13 s.d. 19 Oktober 2020 Pendaftaran 6 (enam) hari Kalender, apabila pendaftar kurang dari 2 (dua)
4. Perpanjangan Pendaftaran 20 s.d 21 Oktober 2020 Jika pelamar kurang dari 2, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 2 hari
5. Penutupan Pendaftaran 21 Oktober 2020 Panitia
6. Penelitian Persyaratan Adminstrasi 22 Oktober 2020 Panitia dan Sie Penjaringan dan Penyaringan
7. Klarifikasi (Uji Publik), 27 Oktober 2020 Panitia dan Sie Penjaringan dan Penyaringan
8. Penetapan Bakal Calon 03 November 220 Panitia dan Sie Penjaringan dan Penyaringan
9. Pengumuman Penetapan Bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti ujian 4 November 2020 Panitia dan Sie Penjaringan/Penyaringan
II.        TAHAP PENYARINGAN
10. Penghitungan Skor Jasa Pengabdian 7 November 2020 Panitia dan Sie Penjaringan/Penyaringan
11. MoU Pemda dengan Pihak Ketiga 2 s.d. 5 November 2020 -
12. Kerjasama Kades dengan Pihak Ketiga 6 s.d. 11 November  2020 Pihak Ketiga yang ditunjuk telah mempunyai MoU dengan Pemkab, Mou paling lambat 9 hari sebelum ujian tertulis
13. Ujian Tertulis dan Praktek 21 November 2020 Metode Ujian tertulis dengan CAT atau LJK dietapkan dengan SK Bupati
14. Penyerahan hasil ujian tertulis dan Parktek dari Pihak Ketiga kepada Panitia Desa 21 s.d. 23 November 2020 Panitia
15. Panitia Pengisian Membuat Peringkat penetapan hasil penjaringan dan pnyeraingan 24 November 2020 Dituangkan dalam Berita Acara
16. Pengumuman Hasil Peringkat 24 November 2020 Kepala Desa dan Panitia
17. Pengajuan keberatan dan penjelasan 25 November 2020 Panitia
18. Kades mengajukan permohonan 26 November 2020 Kades
19. Rekomendasi Camat 27 s.d. 30 Nopember 2020 Kades
III.     TAHAP PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
20. SK Kades Penetapan Perangkat Desa terpilih   Paling lambat 3 hari setelah diterima rekomendasi Camat
21. Pelantikan Perangkat Desa Maksimal 19 Desember 2020 Paling lambat 14 hari setelah ditetapkan SK Kades